Kegiatan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dari sesepuh dan warga antar warga RT. 04 dengan Warga RT.03 dengan ketentuan jika ada salah satu warga dari RT. 03 meninggal dunia maka untuk urusan penggalian makam dan sampai selesainya jenazah dikebumikan dilakukan oleh Warga RT. 04, dan begitupun sebaliknya jika ada salah satu warga dari RT. 04 meninggal dunia maka untuk urusan penggalian makam dan sampai selesainya jenazah dikebumikan dilakukan oleh Warga RT. 03.
Hal ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
0 Komentar