Adapun agenda utama adalah sosialisasi dari Ketua RT tentang Pajak Bumi & Bangunan secara online. Dimana sekarang Pembayaran PBB harus mendapatkan Bukti Pengantar Pembayaran SPPT yang harus ditunjukkan pada saat melakukan pembayaran di Bank Jateng. Bukti Pengantar Pembayaran SPPT didapatkan dengan cara mengunduh melalui situs dari Badan Keuangan Daerah Boyolali yaitu Sipad Boyolali. Bagi warga Boyolali yang mempunyai kewajiban atas Pajak Bumi dan Bangunan dapat mengunduh Bukti Pengantar Pembayaran SPPT Di sini.
Setelah sosialisasi dilakukan kemudian dilanjutkan pembagian Surat Pemberitahuan PBB oleh Ketua RT yaitu Bp. Suratno kepada warga RT 04 yang mempunyai kewajiban membayar PBB atas tanah & bangunaqn yang dikuasai.
Pembayaran PBB sebelum tanggal 31 Me1 2018 akan dikenakan diskon sebesar 8% dari total kewajiban yang harus dibayarkan yang tertera di PBB.
Contoh Bukti Pengantar Pembayaran SPPT |
0 Komentar